Jawaban Wa 'alaikumussalam wr.wb. Dalam ibadah sholat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai ukuran besar najisnya. TANYA Apakah sah Wanita Shalat Tidak Pakai Mukena? JAWAB Sah. Seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutupi aurat nya. Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. BACA JUGA Perempuan Tak Kenakan Mukena saat Shalat, Bolehkah? Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah SAW bersabda, لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” HR. Ahmad, Abu Daud. Hadits ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum memakai mukena saat sholat ialah boleh selama mukena memenuhi syarat-syarat seperti jilbab. Adapun wanita yang umumnya menyukai kecantikan warna dan motif dalam berpakaian, seringkali menerapkan kesukaannya itu pada mukena yang ia pakai ketika sholat. Hal ini perlu menjadi perhatian wanita agar tidak sampai berlebih-lebihan karena Islam melarang berlebih-lebihan ketika hendak pergi sholat berjama’ah. “Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan untuk ke mesjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian.” HR. Abi Dawud Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hendaknya tidak berlebihan ketika pergi sholat berjamaah. Wanita tidak perlu menggunakan perhiasan dan wewangian yang mampu menarik perhatian orang-orang. Perhiasan yang dimaksud pun meliputi pakaian digunakan, baik berupa mukena maupun jilbab lainnya. Mukena yang digunakan hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut 1. Tidak menerawang;2. Menutup bagian tubuh aurat wanita;3. Tidak mecolok dari segi warna maupun motif. BACA JUGA Bolehkah Wanita Shalat tanpa Mukena? As-Sarkhasi mengatakan “Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” Al-Masbuth, 30268 Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutu[i aurat dan tidak belebih-lebihan. [] SUMBER DALAMISLAM HumumSholat Pakai Masker tidak sedikit yang menganggapnya rawi yang daif karena sering melakukan kesalahan, melakukan tadlīs dan dalam riwayat hadits ini memakai formula 'anʻanah ('dari').. Ada juga yang lainnya menilai bahwa haditsnya hasan dengan alasan tentang Hukum Sholat Pakai Masker Yaḥyā Ibn Sa'īd, ahli hadits terpercaya, meriwayatkan haditsnya [Mīzān al-I'tidāl, II Connection timed out Error code 522 2023-06-15 044614 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d782a4acdb40b4a • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Soalan Apakah hukum memakai telekung berwarna ketika solat? Ina, Terengganu. Jawapan UKE: Syarat sah solat ialah menutup aurat. Selagi mana pakaian itu menutup aurat maka sahlah solat itu. Maka hendaklah dipenuhi kriteria yang dikatakan menutup aurat sebab ada yang menutup aurat tetapi tidak kena, sebab ketat atau jarang dan sebagainya.
Pendapat mengenai memakai cadar bagi para wanita muslimah sendiri masih terbagi dalam dua kelompok yang memiliki pandangan yang berbeda. Berdasarkan hukum memakai cadar dalam al quran Ada ulama yang mewajibkan penggunaan cadar sebagaimana menggunakan jilbab namun, ada juga yang hanya mensunnahkannya. Namun, disamping itu semua seorang wanita muslimah memiliki kewajiban untuk menjaga dan memelihara auratnya agar menjadi kategori wanita cantik dalam islam . Sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَArtinya ” Katakanlah kepada wanita yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya.” [An-Nur60]Terlepas dari wajib atau tidaknya penggunaan cadar sendiri namun yang pasti adalah menutup aurat merupakam kewajiban utama sehingga mendasari kewajiban untuk mengenakan hijab itu sendiri. Namun, cadar tentunya telah menjadi bagian dari budaya para wanita Timur Tengah dan para muslimah di Eropa. Sehingga wanita bercadar menurut islam Ini sendiri merupakan bagian dari identitas dan cara memilih wanita dalam islam yang membuat orang akan dengan gampang menebak agama apa yang akan mereka mengenai cadar, terlepas dari polemik penggunaan cadar terdapat satu hal yang kemudian me jadi dipertanyakan. Bagaimana hukum memakai cadar saat sholat?. Sebab beberapa hadist menerangkan bahwa saat Sholat wajah haruslah diperlihatkan. Sedangkan jika memekai cadar maka yang nampak hanya bagian mata saja. Nah, untuk membahas topi tersebut, maka berikut akan di uraikan secara singkat mengenai hukum memakai cadar saat sholat beserta Memakai Cadar Dalam SholatSholat menjadi salah satu bentuk kewajiban seluruh umat muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah tercantum dalam rukun islam. Dimana seorang yang mengaku muslim harus dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan sholat 5 waktu. Sebagai bentuk ibadah pastinya shalat memiliki syarat sah agar ibadah tersebut diterima dan di catat sebagai pahala. Salah satu syarat sah sholat yang utama adalah menutup aurat, sebagaimana dalam firman Allah SWT berikut “Wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” [Al-A’raf/731]Bagi wanita sendiri aurat merupakan seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Begitupula saat melaksanakan sholat tentunya bagian aurat tersebut haruslah ditutupi. Lalu bagaimana dengan hukum wanita bercadar yang melakukan shalat dan menggunakan cadarnya. Ternyata meskipun hal tersebut bagian dari menutup aurat ternyata terdapat hukum memakai cadar dalam shalat beserta dalilnya sebagai dasar hukum islam yang wajib kita 1 Larangan Menutup WajahDari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى أن يغطي الرجل فاه في الصلاة“Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam melarang seorang lelaki dari menutupi wajahnya ketika shalat.” HR Abu Dawud 643.Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup wajahnya ketika shalat. Dengan demikian maka hal tersebut juga bisa diartikan sebagai larangan menggunakan cadar dalam sholat. Sebab saat me genakan caar secaa otomatis wajah akan tertutupi. Sehingga tentunya hal tersebut berlawanan dengan anjuran Rasulullah untuk memperlihatkan wajah saat 2 Larangan Munutup MulutDalil yang menunjukkan larangan memakai cadar saat shalat adalah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah;Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat”. Majah.Berdasarkan hadist diatas dijelaskan bahwa Rasulullah melarang seseorang untuk menutup mulutnya saat sholat. Ini berrti bahwa memakai cadar dalam sholat menjadi dilarang. Sebab saat memakai cadar maka bagian mulut akan tertutupi dan hal ini dilarang saat 3 Sujud Dalam SholatDalam sholat sujud merupakam bagian dari gerakan sholat. Dimana hidung dam beberapa bagian tubuh harus menyentuh lantai. Oleh sebab itu, hadist ini tentunya menegaskan bahwa pemakaian cadar akan memghalanhi hidung menyentuh lantai. Sehingga tentunya penggunaan cadar dalam sholat adalah dilarang. Sebagaimana Dari Ibnu Abbas radliallahu anhu, ia berkata,“Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda “Aku diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh tulang anggota sujud; kening -beliau lantas memberi isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh menahan rambut atau pakaian sehingga menghalangi anggota sujud.” 4 Larangan Memakai Cadar Bagi Wanita yang akan Melakukan Ikhram“Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel pakaian yang menutupi kepala kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada di bawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar penutup wajah dan sarung tangan“ hadist di atas, larangan ikhram dengan cadar yang disampaikam Rasulullah kemudian menjadi dasar. Dimana hal ini juga menegaskan bahwa cadar dilarang dipakai saat 5 Makruh Hukumnya Memakai Cadar Saat SholatImam Asy-Syarbini berkata وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة متنقبة -أي يكره ذلك- ونص النووي في المجموع أنها كراهة تنزيهيه لا تمنع صحة الصلاة.“Beliau Nabi-pent melarang ketika shalat, lelaki bertopeng dan wanita bercadar. Maknanya itu makruh. Dan Imam Nawawi menyatakan di dalam Al-Majmu’ ; Bahwa hal tersebut makruh tanzih yang tidak menyebabkan batalnya shalat.” Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah 11/6991.Berdasarkan hadist di atas, tentunya semakin menegaskan bahwa hukum shalat memakai cadar adalah makruh. Hukum makruh sendiri berarti dilarang pamakaiaannya namun tidak erdapat konsekuensi bila 6 Anjuran Ulama Mengenai Cadar Dalam SholatImam Ibnu Abdil Barr berkata أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة“Para ulama bersepakat bahwa wanita hendaknya membuka penutup wajahnya ketika shalat dan ihram. Karena penutup wajah menghalangi orang shalat meletakkan jidat dan hidungnya ke lantai.”Para ulama menganjurkan untuk membuka cadar saat melaksanakan sholat. Sebab cadar dilarang digunakan dalam ikhram karena dapat menghalangi jidat dan hidung menyentuh lantai saat melakukan sujud dalam sholat sebagai tujuan penciptaan manusia , proses penciptaan manusia ,hakikat penciptaan manusia , konsep manusia dalam islam dan hakikat manusia menurut islam .Itulah hukum memakai cadar dalah sholat beserta dalilnya. Tentunya dapat disimpulkan bahwa hukum memakai cadar adalah makruh. Sebab terdapat banyak sumber dari hadist yang menyatakan dengan jelas akan hal tersebut. Semoga artikel ini dapat menambah referensi dan pengetahuan serta memperdalam ilmu agama anda. Selain itu juga sebagai tips hidup bahagia menurut islam . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
TANYA Aakah harus membersihkan minyak rambut atau deodoran yang kita pakai sebelum memulai pekerjaan mandi wajib atau sunnah? JAWAB: Jika bahan minyak rambut dan deodoran termasuk bahan yang diyakini melapisi rambut dan kulit sehingga akan menghalangi air untuk mengenainya, maka wajib untuk membersihkannya terlebih dahulu sebelum memulai mandi wajib atau sunnah.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID hCkuug0oD_NCKsTL0t5UEWZcTprXHSmWMfuRCvFEMbQftFZED9mumw==

Deodoranantiprespiran berfungsi untuk mengurangi bau badan dan keringat berlebih. Apa yang Terjadi Ketika Orang Berhenti Pakai Deodoran? | Republika Online REPUBLIKA.ID
Ust, apa bener wanita bercadar ktk sholat hrs lepas cadarnya? Soalnya pernah denger ada yg bilang gitu… Mhn pencerahannya Ust… Matur suwun. Jawaban Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du. Sholat memakai cadar bagi wanita, hukumnya makruh. Tidak sampai pada derajat haram atau membatalkan sholat. Imam Al-Buhuti dalam Kassyaf Al-Qona’ menjelaskan, ويكره أن تصلي في نقاب وبرقع بلا حاجة. Makruh bagi wanita, untuk sholat memakai niqob cadar dan burqo’ tanpa kebutuhan. Dikutip dari Demikian pula keterangan dari Al – Kholil salah seorang ulama senior dalam Mazhab Maliki dalam Al – Majmu’, beliau menggolongkan diantara hal-hal yang dimakruhkan saat sholat adalah, memakai niqob atau cadar. Lihat Jauharul Iklil Syarah Mukhtashor Al – Kholil 1/60. Artikel Terkait Hukum Shalat Menggunakan Masker Dalam Al – Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, bahwa makna makruh dalam hal ini adalah makruh tanzih, bukan makruh tahrim, أنها كراهة تنزيهية لا تمنع صحة الصلاة Yang dimaksud makruh bagi wanita sholat mengenakan cadar, adalah makruh tanzih, tidak sampai menghalangi keabsahan sholat. Dikutip dari Makruh tanzih adalah makruh yang kita kenal. Yaitu suatu hukum yang dampaknya jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan karena Allah berpahala. Makruh tahrim adalah, makruh yang bermakna haram. Atau hukum haram yang kita kenal. Dikerjakan berdosa, ditinggalkan karena Allah berpahala. Sehingga jika dikatakan harus melepas cadar ketika sholat, maka tidak tepat. Karena hukum makruh bandingannya adalah mustahab/sunah, bukan wajib. Jika sholat memakai cadar bagi wanita adalah makruh, maka melepasnya saat sholat hukumnya sunah. Kemudian, suatu yang hukumnya makruh, dapat berubah menjadi mubah boleh, saat ada kebutuhan. Diterangkan dalam Manzumah Ushul Fiqh susunan bait syair tentang ilmu Ushul Fiqh karya Ibnu Utsaimin rahimahullah, وكلُّ ممنوعٍ فللضرورةِ***يباحُ والمكروهُ عند الحاجةِ Segala yang haram, menjadi mubah saat kondisi darurat. Adapun makruh, menjadi mubah saat kondisi dibutuhkan hajat. Oleh karena itu, muslimah yang bercadar, boleh tetap mengenakan cadarnya ketika sholat, saat dia membutuhkan itu. Seperti, ketika dia sholat di masjid yang tidak ada tirai penutup antara tempat laki-laki dan perempuan. Kemudian ada laki-laki bukan mahram dapat melihatnya. Kesimpulan ini senada dengan keterangan dari Ibnu Abdil Bar rahimahullah, أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه، فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة Para ulama sepakat bahwa bagi wanita diperintahkan untuk membuka tutup wajahnya ketika sholat dan ihram. Karena menutup wajah dapat menghalangi tersentuhnya jidat dan hidung dengan tempat sujud, demikian pula menutupi mulut. Nabi shalallahu alaihi wa sallam pernah melarang sahabatnya yang sholat dengan menutupi mulutnya. Adapun jika dibutuhkan, seperti kehadiran laki-laki yang bukan mahram, maka tidak dimakruhkan. Dikutip dari Al Mausi’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 41/135 Wallahua’lam bis showab. Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 YAYASAN YUFID NETWORK KONFIRMASI DONASI hubungi 087-738-394-989 🔍 Ucapan Idul Fitri Sesuai Sunnah, Doa Orang Terkena Fitnah, Barangsiapa Menolong Agama Allah, Tulisan Muhammad Saw, Manfaat Puasa 1 Rajab, Bacaan Shalat Saat Sujud, Bacaan Sholat Makmum KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
BenarkahAda Hukum Sholat Tidak Pakai Celana Dalam? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Apakah hukum solat dengan pakaian yang terkena keputihan? Adakah perlu basuh sebelum solat? Dalam artikel ini, saya melampirkan jawapan yang pernah dijawab oleh Ustaz Azhar Idrus dihalaman facebook beliau. Semoga bermanfaat SOALANSaya perempuan yang selalu keluar keputihan. Soalan saya adakah keputihan itu najis dan jika kena pakaian solat adakah wajib dibasuh sebelum solat? JAWAPANKeputihan ialah cecair yang keluar dari faraj wanita. Keputihan yang keluar dari bahagian dalam faraj pada kawasan yang tidak wajib dibasuh ketika istinjak maka ia adalah najis. Keluar keputihan membatalkan wuduk dan wajib dibasuh jika hendak solat dan pakaian yang terkena keputihan itu adalah mutannajis tidak boleh dibawa ke dalam solat. Berkata Syeikh Jamal فَإِنْ خَرَجَتْ مِنْ مَحِلٍّ لَا يَجِبُ غَسْلُهُ فَهِيَ نَجِسَةٌ ؛ لِأَنَّهَا رُطُوبَةٌ جَوْفِيَّةٌ وَهِيَ إذَا خَرَجَتْ إلَى الظَّاهِرِ يُحْكَمُ بِنَجَاسَتِهَا وَإِذَا لَاقَاهَا شَيْءٌ مِنْ الطَّاهِرِ تَنَجَّسَ Ertinya Maka jika keputihan itu keluar ia dari kawasan yang tidak wajib membasuhnya maka ia adalah najis kerana ia adalah cecair yang terbit dari sebelah dalam. Bila keputihan ini keluar sampai kawasan zahir faraj maka dihukumkan dengan najis. Dan apa sahaja yang benda suci bersentuh dengannya menjadi ternajis.”Kitab Hasyiah Jamal Kesimpulan Keputihan ialah cecair yang terbit dari dalam faraj wanita dan ia adalah najis. Jika keluar ia sampai kawasan yang zahir yaitu bahagian faraj yang wajib dibasuh ketika bersuci maka ia membatalkan wuduk. Pakaian yang terkena keputihan wajib dibasuh jika hendak dipakai pakaian itu di dalam solat. Wallahua’lam Ustaz Azhar Idrus Sumber asal kepada jawapan ini boleh dilihat pada Facebook Ustaz Azhar Idrus pada pautan ini Suka Apa Yang Anda Baca? Daftarkan nama dan email anda untuk mendapatkan panduan dan perkongsian berkualiti terus ke inbox anda secara PERCUMA! u08wxa. 148 139 260 125 451 382 185 236 401

hukum pakai deodoran ketika sholat