Semakinbanyak tujuan yang berhasil maka pasangan yang sudah bebas dari penjara semakin percaya diri dan bahagia. Bangun pikiran positif. Pasangan yang sebelumnya dipenjara kemungkinan besar
BerandaKlinikPidanaJangka Waktu Proses ...PidanaJangka Waktu Proses ...PidanaSelasa, 19 Mei 2015Saya mau bertanya tentang perhitungan pembebasan bersyarat dan jangka waktu proses sidangnya mulai dari pengajuan form pembebasan bersyarat, sidang Litmas, sidang TPP. Berapa lama sih masa pengurusannya kalau ada orang divonis 4 tahun 6 bulan dan subsider 3 bulan?IntisariTidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga ada permohonan pembebasan bersyarat, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan kalimat bahwa masa hukuman akan dipotong dengan masa tahanan. Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan pembayaran terhadap hukuman denda. Contohnya, jika hakim menjatuhkan hukuman denda, sedangkan terpidana tidak membayar hukuman denda, maka konsekuensinya akan terjadi penambahan masa kurungan. Misalnya A dihukum 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp. satu milyar rupiah subsider 3 bulan hukuman kurungan. Jika hukuman sudah berkekuatan hukum tetap dan A tidak mau membayar denda, maka hukuman kepada A akan bertambah menjadi 4 tahun 9 bulan kepada pertanyaan, anggaplah bahwa si narapidana tidak mau membayar denda sehingga hukumanya yaitu 4 tahun 9 bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan jika A telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman pembebasan bersyarat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Lembaga Pemasyarakatan akan membentuk sidang penelitian masyarakat Litmas untuk mengetahui tingkah laku narapidana selama menjalani hukuman. Jika narapidana berkelakuan baik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan melanjutkan mengirimkan permohonan tersebut kepada kepala kantor wilayah. Dan selanjutnya oleh Kepala Kantor Wilayah disampaikan kepada bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik. Sedangkan syarat khusus, ditetapkan oleh Menteri terkait. Mengenai syarat-syarat pembebasan bersyarat, dapat dibaca dalam artikel Divonis 5 Bulan Penjara, Bolehkah Mengajukan Pembebasan Bersyarat?Tidak ada aturan yang menetapkan batas waktu persidangan. Namun sehubungan dengan permasalahan kelebihan kapasitas penghuni penjara di semua penjara di Indonesia, proses persidangan dilaksananakan secepatnya agar penghuni Lapas tanggapan kami, semoga Hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;4. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
berikutcara membuat dan memasak khas buton Sulawesi tenggara..mungkin sebagian dari teman_teman ada yg belum tau makanan ini biasanya di buat dan hidang
News Pulang ke Aceh, Irwandi Yusuf Saya Tak Boleh Melanggar Hukum Irwandi bertaki akan menjalankan dengan baik ketentuan izin bersyarat dirinya. Suhardiman Minggu, 30 Oktober 2022 1426 WIB Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. [Antara] – Irwandi Yusuf akhirnya pulang ke Aceh usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kepulangan jebolan Gubernur Aceh ini disambut keluarga dan relawan. Irwandi Yusuf berjanji akan menjalankan dengan baik ketentuan pembebasan bersyarat dirinya. “Saya tidak boleh banyak beraktivitas, karena saya bebas bersyarat, jangan sebatas saya bandarsah syarat,” kata Irwandi melansir Antara, Minggu 30/10/2022. Irwandi mengaku diwajibkan melapor sebulan sekali, baik hinggap langsung ke Balai Sosialisasi Bapas Jawa Barat, atau bisa melalui video call. Baca JugaBaru Gabung PDIP, Ganip Warsito Bisa Tugas Langsung berpokok Megawati Dirinya sekali lagi diharuskan datang mengikuti setiap kegiatan terdahulu yang dilaksanakan di Bapas tersebut. Selain itu, sira tak boleh melanggar hukum dan harus berperilaku baik sesuai ketentuan nan diberikan berpangkal pembebasan bersyarat tersebut. “Saya lain boleh melanggar hukum, kalau menubruk dipanggil lagi, dan PB pembebasan bersyarat bakal batal,” jelasnya. Dirinya mengaku akan tetap aktif mencampuri DPP PNA nan diketuainya sekarang, serta bersedia menirukan rapat-rapat puak. “Hoki strategi saya yang dicabut itu dipilih dan memilih panca tahun sejak keluar. Kalau kerja kukuh seperti resmi,” jelasnya. Baca Kembali5 Arti Biji zakar Semangka bakal Menunjang Kesehatan Tubuh Diketahui, Irwandi Yusuf ditangkap KPK sekeliling Juli 2022. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kemerdekaan khusus Aceh DOKA tahun anggaran 2022. News Terkini Rasam Mesa nan impulsif juga terlihat dalam urusan belanja. Lifestyle 1802 WIB GoPay umpama solusi pemasukan digital memudahkan para pelaku gerakan untuk boleh lebih banyak memperoleh keuntungan hingga dapat melebarkan bisnisnya. Lifestyle 1741 WIB Namun demikian, laga ini bukan disiarkan langsung di televisi kebangsaan. Lifestyle 1623 WIB Telkomsel PayLater yakni solusi keuangan digital BNPL singularis telco yang membantu memenuhi kebutuhan akal masuk paket data maupun kebutuhan digital lifestyle lainnya. Lifestyle 1318 WIB Otoritas China menunda pelaksanaan validasi perekrutan primadona pegawai provinsi sipil PNS nan dijadwalkan berlantas pada 3-4 Desember 2022. News 1315 WIB Pakar bicara Meta membantah kabar keterangan kebocoran 487 pengguna WhatsApp di seluruh dunia. News 1215 WIB Denise Chariesta lagi-juga bikin konten YouTube membongkar aib pria insial RD. News 1115 WIB Denise Chariesta mengobrolkan bahwa dirinya pernah menjadi pengguna narkoba sekitar 8 atau 9 tahun yang tinggal. News 1112 WIB Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pemeriksaan terhadap mantan anggota polisi Ismail Bolong dalam kasus bisnis tambang batu bara haram di Kalimantan Timur, hari ini. News 1015 WIB Amirulbahar TNI Yudo Margono dinilai layak menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa nan memasuki masa purnakarya pada Desember 2022. News 0915 WIB Collabonation Tour Palagan sekali lagi melibatkan berbagai komunitas momongan akil balig dan kreator konten lainnya. News 0913 WIB Penyanyi Pinkan Rentak lagu masih lain terima dibilang abnormal disiplin oleh Maia Estianty saat mereka masih berkarier di duo Sunan. News 0810 WIB dengan namun mengapalkan KTP maka publik Medan bukan wajib lagi mamang soal tunggakan BPJS. News 0705 WIB Dirinya meminta Pengampu Kota dan Bupati dalam mengusulkan UMK bisa naik di atas 10 uang jasa. News 0635 WIB Kenaikan UMP ini berlaku pada 1 Januari 2023. News 0605 WIB Tampilkan makin banyak Source
Truestory-Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B luwuk, Kabupaten Banggai mendapatkan pelatihan cara bertanam tanaman hidroponik oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu 19/02. Menurut Kepala Lapas kelas II B Luwuk, Yugo Indra Wicaksi, pelatihan yang digelar selama tiga hari ini
– Boy Samaran merupakan mantan Narapidana yang baru menghirup udara bebas karena Pembebasan Bersyarat, ia yang tidak mau disebutkan asal usul dan latar belakangnya, mengungkapkan Alur dari awal sampai akhir dirinya bisa bebas karena pembebasan bersyarat. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Syarat Pembebasan Bersyarat Secara Umum Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. Syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan “Lapas”; laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan “Bapas”; surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan; salinan register F dari Kepala Lapas; salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Adapun, keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertical. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lain Tindak pidana terorisme; Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba Untuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; dan Telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani. Serta melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di atas. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Terorisme Sedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing. Selain melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti. Cara Mengurus Pembebasan Bersyarat Secara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyarat Petugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas. Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitu surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat; membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai Jadi, pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kesimpulan Mengurus PB, CB Atau Program Aimilasi ternyata sangat mudah dan tentunya prosesnya tidak dipungut biaya alias Gratis. Sumber Data Post Views 1,030
BandarLampung, LM (SMSI- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Lampung kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Lampung, Selasa (27/07/2021) Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Antes, quem precisasse emitir um certificado PB4 precisava se dirigir a um Núcleo do Ministério da Saúde brasileiro ou enviar uma procuração para alguém ajudar a obter o documento. No entanto, desde novembro de 2019 tornou-se possível solicitar PB4 online, facilitando a vida de quem não mora nas capitais. Boa notícia, não? Saiba agora como funciona todo o processo de solicitar PB4 online, com algumas dicas valiosas, além de informações sobre validade, tempo para a emissão, documentos necessários e se ele substitui o seguro viagem. Solicitar PB4 online o que é este documento e como funciona?Onde solicitar PB4 online e presencialmenteComo é feito o pedido do PB4Passo a passo para fazer seu PB4 onlineDocumentos necessários para solicitar PB4 onlineÉ possível renovar o PB4?O PB4 substitui o seguro viagem?Como fazer um seguro viagem para Portugal Solicitar PB4 online o que é este documento e como funciona? O PB4, junto com o IB2, é um Certificado de Direito à Assistência Médica CDAM criado após um acordo entre os governos do Brasil, Cabo Verde, Portugal e Itália. Na Itália, é válido o IB2; nos demais, o PB4. O documento funciona na prática como um seguro de saúde gratuito do governo brasileiro, que garante o atendimento nos hospitais públicos desses países, nas mesmas condições que um cidadão local. Ou seja, se em Portugal a saúde pública é paga, o brasileiro irá desembolsar um valor idêntico ao de um português pelas consultas, exames e outros procedimentos realizados. Cidadãos brasileiros e seus dependentes, assim como estrangeiros que vivam no Brasil, podem tirar o documento. Quando chegar em Portugal ou Cabo Verde, é preciso validar o PB4 e ser incluído no sistema de saúde pública local. Ou então apresentar o documento em uma urgência ou emergência de um hospital público, para ser cadastrado no sistema. Neste artigo, contamos em detalhes o que é o PB4 e como utilizá-lo. Onde solicitar PB4 online e presencialmente Como já antecipamos, agora solicitar o PB4 online é possível, no site oficial do Governo Federal. A medida foi implementada diante do alto número de pedidos, para agilizar o processo e torná-lo mais acessível. Além de poder solicitar PB4 online, o atendimento presencial nos Núcleos estaduais do Ministério da Saúde, continua a ser uma opção. Eles ficam nas capitais dos estados brasileiros e no Distrito Federal você pode consultar aqui a lista completa. É preciso realizar agendamento, levar a documentação exigida que detalhamos a seguir. Como é feito o pedido do PB4 Ao solicitar o PB4 online ou presencialmente, é preciso entregar a documentação em papel ou digitalizada e aguardar a emissão do seu certificado. É necessário apostilar a versão impressa do PB4 em cartório – a chamada Apostila de Haia é um selo carimbo que valida internacionalmente o documento brasileiro. Quanto tempo demora? Vale destacar que solicitar o PB4 online leva em média 2 horas, que é o tempo para preencher todas as informações – você precisa ter, por exemplo, as datas de sua viagem confirmadas. Viajar pela Europa com internet ilimitada?Para ficar conectado durante toda a viagem, nossa recomendação de chip internacional é a America Chip. É a única empresa que oferece internet ilimitada e ligações pelo melhor preço. Visite o site e confira. Ver Planos → O prazo para obter o seu certificado é maior que na modalidade presencial, e o documento fica disponível para impressão em cerca de 15 dias corridos. Já pessoalmente, você recebe em cerca de 3 a 5 dias úteis. Portanto, é muito importante solicitar o PB4 online ou nos Núcleos estaduais com antecedência. E quem mora no exterior? Quem já está morando no exterior e deseja pedir o PB4, não se preocupe. Basta procurar o consulado brasileiro no país onde vive e fazer uma procuração, em nome de alguém que possa ir ao Núcleo Estadual do Ministério da Saúde mais próximo e realizar o processo. Conheça aqui alguns sites úteis para brasileiros em Portugal. Passo a passo para fazer seu PB4 online Crie seu cadastro no site oficial 1. Entre no site do Governo Federal. Como provavelmente este será o seu primeiro acesso, vá em “Crie sua Conta”, no botão abaixo do campo para preencher o CPF. Serão solicitados os seguintes dados CPF; Nome completo; Telefone celular, para receber o SMS de ativação da conta; E-mail. Marque a opção “Não sou um robô”, aceite os termos de política de privacidade e aperte Continuar. 2. Na tela seguinte, você poderá validar seus dados e confirmar as informações Data de nascimento; O primeiro nome da sua mãe; Mês do seu nascimento; Selecione “Tudo” e depois aperte em “Continuar”. 3. O sistema irá validar seus dados novamente e perguntar qual a melhor opção para o envio do link que habilita seu cadastro. Informe o que você prefere, e-mail ou SMS, e siga em “Continuar”. Deve aparecer a informação de que o link foi enviado com sucesso. Então, acesse o link enviado para validar a inscrição. 4. A conta estará ativa e você poderá inserir o CPF e cadastrar a senha. É recomendável combinar letras maiúsculas, minúsculas, números e caracteres para que ela seja mais segura e considerada forte pelo site. Após defini-la, confirme em “Criar Senha”. Primeiro acesso ao portal 5. Agora que seu cadastro está realizado, é possível acessar o portal pelo link oficial e inserir seu CPF normalmente. Aperte “Próxima” e digite sua senha. Em seguida, aperte “Entrar”. 6. Marque o campo que autoriza o termo de uso e a política de privacidade. 7. Agora sim, o cadastro está completo. Hora de acessar “Obter seu Certificado de Direito à Assistência Médica”. Segurança em Portugal dicas práticas para os viajantes. Para começar a solicitar PB4 online 8. Para solicitar o PB4 online, você precisa ter a data de sua viagem. Aperte “Solicitar” e aguarde a próxima tela, para preencher o formulário com os seguintes dados Destino da viagem Cabo Verde, Itália ou Portugal, se você é visitante ou residente caso já tenha um visto de residente; Informações do passaporte incluindo uma foto da página principal do documento que deve ser anexada; Dados do solicitante, com data, estado e cidade de nascimento, número do RG órgão expedidor e estado do Brasil onde foi expedido, estado civil do solicitante e documento de identificação carteira de identidade ou CNH; Seus contatos, incluindo endereço completo no Brasil ou do exterior, se for residente em outro país; Informe seu número do cartão nacional de saúde número do SUS e anexe uma foto do comprovante do cartão nacional de saúde, além de outras informações adicionais que você ache importantes. Adicionar filhos e cônjuge 9. Caso tenha filhos e cônjuge, você pode incluí-los. Basta informar que possui dependentes e prosseguir para o próximo passo. 10. Um novo formulário será então aberto. Anexe um ou mais dependentes, informando nome completo, grau de parentesco, data de nascimento, número do passaporte e sua data de validade. Anexe uma foto do passaporte e um comprovante do grau de parentesco. Finalizar e enviar o pedido do PB4 11. Depois de todos esses passos, apenas vá em Prosseguir e uma nova tela vai apresentar o resumo do pedido. Anote o número de protocolo gerado e confira com atenção se todos os dados que você preencheu estão corretos. Marque que está ciente e aperte “Enviar solicitação”. 12. Você irá receber a confirmação de que seus dados foram enviados com sucesso. As informações e o pedido serão analisados e notificações serão enviadas por e-mail, informando do andamento do processo. Documentos necessários para solicitar PB4 online RG do titular e de seus dependentes, se também forem solicitar o PB4 online; CPF do titular e, se houver, dependentes; Passaporte válido do titular e dependentes; Comprovante de residência no Brasil; Se houver dependentes, um comprovante de vínculo pode ser a certidão de nascimento de filhos menores de 21 anos de idade ou a certidão de casamento; Se for viajar para Cabo Verde e utilizar lá o PB4, é preciso apresentar um comprovante de vínculo com o INSS. Descubra também os principais documentos para viajar para Europa e planeje-se. É possível renovar o PB4? Claro. Quem solicitar o PB4 online receberá um documento válido por 365 dias. Se o passaporte tiver validade menor que este prazo, o seu CDAM PB4 ou IB2 expira junto e precisará ser renovado. Você deverá realizar o mesmo procedimento da primeira solicitação. O PB4 substitui o seguro viagem? Apenas para entrar na imigração em Portugal ou Cabo Verde. Contudo, sua cobertura não é suficiente quando analisamos os benefícios e assistências de um seguro viagem. Basta considerar que o PB4 oferece apenas o acesso à saúde em hospitais públicos do país, o que nem sempre é gratuito e pode sair caro a depender da complexidade do caso. O PB4 não cobre outros gastos, que podem ser muito altos dependendo do tipo de imprevisto. Um deles é o traslado de corpo para o Brasil, que pode ser uma despesa bastante elevada. Ainda há outros benefícios além das despesas médicas, hospitalares e odontológicas que só o seguro viagem cobre, como Indenização pelo cancelamento de voo ou de viagem; Extravio de bagagem; Assistência jurídica; Alguns seguros cobrem o envio e hospedagem de um familiar em caso de internação prolongada; Repatriação sanitária; Translado médico; Indenização em caso morte acidental; Indenização por invalidez permanente, total ou parcial. Dedicamos um artigo completo, falando se o PB4 substitui seguro viagem em Portugal, com mais informações. Como fazer um seguro viagem para Portugal Por isso, a nossa recomendação é sempre fazer um seguro viagem para Portugal, ainda que possa levar o seu certificado PB4 para utilizá-lo de forma complementar. Vale a pena solicitar o PB4 online e contratar seguro viagem. Essa combinação é interessante especialmente se você planejar uma viagem longa de intercâmbio ou se tiver a intenção de morar no país. Um ponto importante, além dos que apontamos acima, é que o seguro viagem de Portugal também protege você em outros destinos na Europa, e sabemos que muitas pessoas incluem mais países em seu roteiro. A forma mais rápida, confiável e com melhor custo-benefício é utilizar o Seguros Promo. Com ele, você realiza uma cotação de preços junto a diversas seguradoras excelentes e tem o processo de compra mais simples que já utilizamos. E se você gosta de cuidar do seu bem-estar, vai se interessar por este artigo que mapeia os retiros espirituais em Portugal. Confira.
Wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapatkan kejutan di Hari Ibu ke-93 berupa ucapan dan buket bunga dari petugas. Rabu, 22 Desember 2021 Petugas Lapas Sragen Latihan Padamkan Api Cepat Bareng Damkar
- Polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba di salah satu kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan Sulsel. Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap temuan yang menjadi lokasi penemuan bungker penyimpanan narkoba merupakan kampus ternama. Kendati demikian Dodi enggan membeberkan namanya. Ia menyampaikan bahwa sekitar 3 kilogram narkoba telah beredar dari bungker tersebut. "Ada jaringan ke lapas itu, saya belum sebutkan dulu lapasnya mana," ujar Dodi, dikutip dari Tribrata. Baca juga Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati Baca juga Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Berikut fakta penemuan bungker narkoba di Makassar 1. Dikendalikan dari dalam lapas Kampus di Makassar yang menjadi lokasi penemuan bungker narkoba diketahui juga dijadikan tempat peredaran narkoba. Dodi menyampaikan, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa pengendalian narkoba tersebut dipegang oleh seorang narapidana yang mendekam di lembaga permasyarakatan lapas. "Bungkernya, brangkas penyimpanan barang bukti, dan transaksi," ujar Dodi, dikutip dari "Sejauh ini menurut pengakuan terakhir, sudah masuk 3 kilogram karena sudah beredar cukup lama," tambahnya. Baca juga Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
KarangIntan, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan fasilitasi keterbukaan informasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perihal hak integrasi alur pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarakat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di setiap blok hunian WBP nya, Rabu (02/2/22).
BerandaKlinikPidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSyarat Pembebasan Be...PidanaSenin, 18 Juli 2022Bagaimana kita sebagai orang awam ingin melakukan/memohon pembebasan bersyarat terhadap orang lain/keluarga tanpa menggunakan jasa hukum dari advokat? Terima bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan kepada Narapidana sepanjang memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini. Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pembebasan Bersyarat yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 11 April informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Pembebasan BersyaratPembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan.[1]Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[2] Pembebasan bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.[3]Guna menyederhanakan jawaban, kami akan mengulas tentang pemberian pembebasan bersyarat bagi Pembebasan Bersyarat Secara UmumPembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat [4]telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dua per tiga, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; danmasyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen [5]salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan “Lapas”;laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan “Bapas”;surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;salinan register F dari Kepala Lapas;salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dansurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; danmembantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan keluarga yang dimaksud di atas adalah suami/istri, anak kandung, anak angkat, anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.[6]Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, pembebasan bersyarat tetap diberikan. [7]Sebelumnya, Anda tidak menyebutkan apa tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana tersebut. Perlu diketahui, selain syarat umum di atas, ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu, antara lainTindak pidana terorisme;[8]Tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika;[9] Tindak pidana korupsi, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.[10]Baca juga Pembebasan Bersyarat dan Remisi, Ini Cara Hitungnya!Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus NarkobaUntuk narapidana dengan kasus narkoba atau tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun selain memenuhi persyaratan umum harus memenuhi syarat[11]Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan; danTelah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib melampirkan kelengkapan dokumen sebagaimana tertera di Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana TerorismeSedangkan untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, maka selain harus memenuhi syarat-syarat umum, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut [12]telah menjalani paling sedikit 2/3 dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 satu per dua dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dantelah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia; atautidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara melampirkan dokumen-dokumen sebagaimana tertera dalam syarat pembebasan bersyarat secara umum di atas, dalam kasus narapidana tindak pidana terorisme juga harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[13]Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Tindak Pidana KorupsiTerhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, kejahatan keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya harus memenuhi syarat umum dan syarat berikut ini[14]telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; danselain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang Mengurus Pembebasan BersyaratSecara umum, pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan. Sistem informasi pemasyarakatan merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[15]Berikut kami rangkum tata cara/cara mengurus pembebasan bersyaratPetugas pemasyarakatan mendata narapidana yang akan diusulkan pembebasan bersyarat. Pendataan dilakukan terhadap syarat pemberian pembebasan bersyarat dan kelengkapan dokumen.[16]Kelengkapan dokumen wajib dimintakan setelah 7 hari narapidana berada di Lapas/LPKA. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.[17]Selanjutnya, tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi persyaratan.[18]Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Kepala Lapas menyampaikan usul pemberian pembebasan bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[19]Kemudian, Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian pembebasan bersyarat yang hasilnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[20]Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.[21]Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana atau anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[22]Sebagai tambahan informasi, jika Anda sebagai pihak keluarga atau penjamin harus memenuhi syarat penjamin pembebasan bersyarat yaitusurat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melanggar hukum dan membantu membimbing/mengawasi narapidana selama program pembebasan bersyarat;[23]membawa identitas diri KTP/SIM/KK/Paspor dan meterai pembebasan bersyarat dapat diajukan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti proses yang telah dijabarkan di atas sampai terbitnya keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami tentang syarat dan cara mengurus pembebasan bersyarat, semoga hukumUndang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Reintegrasi Pembebasan Bersyarat PB diakses pada tanggal 18 Juli 2022 pukul WIB[3] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenkumham 7/2022[5] Pasal 83 ayat 1 Permenkumham 7/2022[6] Pasal 1 angka 7 Permenkumham 7/2022.[7] Pasal 83 ayat 2 Permenkumham 7/2022[8] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[9] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[10] Pasal 86 Permenkumham 7/2022[11] Pasal 85 Permenkumham 7/2022[12] Pasal 84 Permenkumham 7/2022[13] Pasal 88 ayat 1 Permenkumham 3/2018[14] Pasal 86 jo. Pasal 88 ayat 2 Permenkumham 7/2022[15] Pasal 94 Permenkumham 3/2018[16] Pasal 95 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[17] Pasal 95 ayat 3 dan 4 Permenkumham 3/2018[18] Pasal 96 ayat 1 Permenkumham 3/2018[19] Pasal 96 ayat 2 Permenkumham 3/2018[20] Pasal 97 Permenkumham 3/2018[21] Pasal 98 ayat 1 Permenkumham 3/2018[22] Pasal 99 ayat 1 dan 2 Permenkumham 3/2018[23] Pasal 83 ayat 1 huruf Permenkumham 7/2022Tags
qGeqS8. 168 488 102 185 315 157 211 211 194
cara mengurus pb di lapas